Sunday, June 23, 2013

TENAGA KERJA

BAB I.
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang`
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja dapat juga diartikan sebagai penduduk yang berada dalam batas usia kerja. Tenaga kerja disebut juga golongan produktif.
Tenaga kerja dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Penduduk yang termasuk angkatan kerja terdiri atas orang yang bekerja dan menganggur. Jika ada saudara kalian yang sedang mencari pekerjaan, maka ia termasuk dalam angkatan kerja. Sedangkan golongan bukan angkatan kerja terdiri atas anak sekolah, ibu rumah tangga, dan pensiunan. Golongan bukan angkatan kerja ini jika mereka  mendapatkan pekerjaan  maka termasuk angkatan kerja. Sehingga golongan bukan angkatan kerja disebut juga angkatan kerja potensial.
 Secara umum tenaga kerja dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani. Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Dapat juga dimaknai sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga baik bagi dirinya, keluarganya maupun lingkungannya, oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.
Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, pada kenyataannya, keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia/TKI mencari pekerjaan ke luar negeri. Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang bekerja di luar negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri namun mempunyai pula sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan agar resiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi.


Angkatan kerja terdiri atas orang yang bekerja dan menganggur. Penduduk yang bekerja adalah penduduk yang melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh penghasilan. Adapun pengangguran adalah orang yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan. Pengangguran merupakan masalah yang sering dihadapi oleh pemerintah.
PERMASALAHAN DASAR TENAGA KERJA DI INDONESIA
1.   Tingkat Pengangguran yang Tinggi Pengangguran merupakan salah satu masalah  tenaga kerja yang berpengaruh besar bagi perekonomian  Indonesia.  Di Indonesia jumlah angka pengangguran selalu mengalami peningkatan. Hal ini karena disebabkan oleh beberapa faktor. Pengangguran dapat terjadi pada saat pertambahan jumlah penduduk lebih besar daripada pertambahan lapangan kerja. Akibatnya tidak semua penduduk produktif dapat ditampung oleh lapangan kerja yang ada. Orang-orang yang tidak bisa bekerja ini akan menjadi pengangguran. Terjadinya pengangguran juga disebabkan karena rendahnya kualitas tenaga kerja. Mereka tidak mampu bersaing dengan tenaga kerja yang memiliki kualitas yang lebih baik. Akibatnya orang-orang yang mempunyai kualitas rendah akan menganggur.
Selain itu masalah pengangguran juga dapat disebabkan karena lowongan kerja yang ada tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan. Orang-orang yang mempunyai latar belakang berbeda dengan yang diharapkan perusahaan, tidak dapat bekerja. Akibatnya pengangguran bertambah. Kondisi perekonomian yang tidak baik juga dapat menjadi pemicu terjadinya pengangguran. Terjadinya krisis ekonomi menyebabkan banyak perusahaan-perusahaan atau industri yang gulung tikar (bangkrut). Banyak tenaga kerja yang diberhentikan dari pekerjaannya. Orang-orang inilah yang kemudian menambah jumlah angka pengangguran.Tingginya jumlah pengangguran di Indonesia dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik bagi masyarakat maupun bagi negara. 
2.   Meningkatnya Angkatan Kerja Jumlah angkatan kerja di Indonesia terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Semakin besar jumlah penduduk maka angkatan kerja jadi semakin besar. Hal itu dapat menjadi beban tersendiri bagi perekonomian. Mengapa demikian?
Karena jika  meningkatnya angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan bertambahnya lapangan kerja akan menyebabkan masalah pengangguran. Orang-orang yang menganggur ini secara otomatis tidak akan memperoleh penghasilan. Akibatnya untuk memenuhi kebutuhan pun mereka tidak bisa. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kesejahteraannya menurun. Hal tersebut sangat berlawanan dengan harapan pemerintah, yaitu semakin banyaknya jumlah angkatan kerja diharapkan dapat menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
3.    Mutu Tenaga Kerja yang Rendah Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berpendidikan rendah dengan keterampilan dan keahlian yang kurang memadai, sehingga belum memiliki keterampilan dan pengalaman untuk memasuki dunia kerja. Dengan demikian mutu tenaga kerja di Indonesia tergolong rendah. Mutu tenaga kerja yang rendah mengakibatkan kesempatan kerja semakin kecil dan terbatas. Keterampilan dan pendidikan yang terbatas akan membatasi ragam dan jumlah pekerjaan.
4.      Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata Persebaran tenaga kerja di Indonesia tidak merata. Di daerah Pulau Jawa tenaga kerja menumpuk sementara di luar Pulau Jawa kekurangan tenaga kerja. Kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak bahwa di Pulau Jawa banyak pengangguran, sedangkan di luar Pulau Jawa pembangunan akan terhambat karena kekurangan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya alam yang ada.
Ø  DAMPAK PENGANGGURAN 
Berikut ini beberapa dampak dari pengangguran.
a.    Tingkat kesejahteraan menurun.
b.    Angka kriminalitas (kejahatan) meningkat, misalnya       pencurian, penjambretan, dan penodongan.
c.    Kualitas hidup menurun, dengan ditandai lingkungan yang       kotor (tidak sehat).
d.    Produktivitas masyarakat menurun.
e.    Menurunnya tingkat kesehatan dan kekurangan pangan.
f.    Peningkatan jumlah anak jalanan, kaum gelandangan, pengamen di tempat-tempat umum, dan lain sebagainya.
g.    Menurunnya pendapatan negara dari penerimaan pajak penghasilan.
h.    Bertambahnya biaya sosial negara.










BAB II.
PEMBAHASAN.
A.    PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI MASALAH TENAGA KERJA DI INONESIA
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia cukup banyak dan menyangkut berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, dan lain sebagainya. Hal ini perlu penanganan yang serius dari pemerintah ataupun swasta. Upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan.
1.  Meningkatkan  mutu tenaga kerja
        Pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kerja dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan dan produktivitas tenaga kerja. Dengan adanya pelatihan kerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.
2.   Memperluas kesempatan kerja Pemerintah berupaya untuk memperluas kesempatan kerja dengan cara berikut ini:
a.    Mendirikan industri atau pabrik yang bersifat padat karya.
b.    Mendorong usaha-usaha kecil menengah.
c.    Mengintensifkan pekerjaan di daerah pedesaan.
d.    Meningkatkan investasi (penanaman modal) asing.
3. Memperluas pemerataan lapangan kerja
Pemerintah mengoptimalkan informasi pemberitahuan lowongan kerja kepada para pencari kerja melalui pasar kerja. Dengan cara ini diharapkan pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.

4.    Memperbaiki sistem pengupahan
Pemerintah harus memerhatikan penghasilan yang layak bagi pekerja. Untuk itu pemerintah menetapkan upah minimum regional (UMR). Dengan penetapan upah minimum berarti pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
B.     PERLINDUNGAN TENAGA KERJA TKI
Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI bertujuan untuk :
a.   memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawai;
b.   menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negari, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
c. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya dan /atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri.Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah berkewajiban :
a.      menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
b.      mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
c.      membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
d.      melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
e.      memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan,
masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Usaha perlindungan TKI dalam 3 (tiga) tahap yakni sebagai berikut:
1.    Perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pra  penempatan.
Calon TKI harus betul-betul memahami informasi lowongan pekerjaan dan jabatan .
            Informasi ini diperoleh dari Kandepnaker/Dinas tenaga kerja setempat bersama PJTKI  melalui penyuluhan, pendaftaran, dan seleksi yang menjelaskan kepada TKI mengenai :
a.    Adanya lowongan pekerjaan dan jabatan yang tersedia diluar negeri.
b.    Persyaratan administrasi calon TKI, termasuk pemilikan pasport.
c.    Syarat-syarat kerja meliputi upah, jaminan sosia, waktu kerja, kondisi kerja, lokasi kerja, dan lain-lain.
d.   Situasi dan kondisi negara tempat kerja.
e.    Hak dan kewajiban TKI.
Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan calon TKI yang akan bekerja keluar negeri mendapatkan informasi dan penjelasan yang benar dan cepat, sehingga mereka terhindar dari penipuan dan mereka dapat mempersiapkan diri baik fisik maupun mental untuk bekerja diluar negeri.
            Calon TKI dijamin kepastian untuk bekerja diluar negeri ditinjau dasi segi keterampilan dan kesiapan mental.
            Calon TKI keluar negeri harus memiliki keterampilan sesuai dengan permintaan pengguna jasa dengan dibuktikannya lulus tes uji  keterampilan yang dilakukan oleh para lembaga latihan kerja yang telah memperoleh akreditasi atau depnaker dan telah mengikuti orientasi pra pemberangkatan dengan kurikulum dan silabus sebagai berikut:
a.    Pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila.
b.    Pembinaan pisik, mental disiplin.
c.    Adat istiadat dan kondisi negara tujuan.
d.   Peraturan Perundang-undangan dinegara tujuan.
e.    Penjelasan tentang kelengkapan dokumen yang harus dibawa oleh TKI.
f.     Tata cara perjalanan keluar negeri dan kepulangan ketanah air.
g.    Program pengiriman uang (remittance), tabungan dan kesejahteraan TKI.
h.    Hak dan kewajiban TKI termsuk didalamnya sistem pembebanan biaya penempatan dan pembayaran kembali kredit bank biaya pengiriman TKI.
Perlindungan TKI punya  penempatan meliputi 3 (tiga) kegiatan yaitu :
1.      Kepulangan TKI setelah melaksanakan perjanjian kerja, apabila TKI yang bekerja di luar negeri dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan prjanjian kerja, maka dengan berakhirnya masa kontrak, pengguna jasa-jasa harus membiayai kepulangan TKI tersebut ke Indonesia.
2.      Kepulangan TKI karena suatu kasus disebabkan karena adanya suatu kasus yang pengirim harus melaporkan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) atau Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) setempat dan menyelesaikan administrasi setelah TKI tiba ditanah air.
3.      Kepulangan TKI karena alasan khusus diluar negeri pulang ke Indonesia karena suatu alasan khusus diluar perjanjian kerja maka mendapat persetujuan dari penggunaan jasa, dan sepengetahuan perwakilan RI. Sedangkan biaya kepulangan TKI diatur atas dasar kesepakatan antara TKI dan pengguna jasa, pengurusannya juga dibantu oleh pengguna jasa, mitra usaha, dan perwakilan luar negeri, Pengguna Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) pengirim bertanggungjawab penuh untuk mengurus kedatangan dan kepulangan TKI berserta harta benda miliknya secara tertib dan aman sampai kedaerah asal pelaksanaan dan tanggungjawab tersebut dikoordinasikan dengan unit pelaksana teknis daepartemen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bersangkutan baik dipusat maupun didaerah.
Di dalam undang-undang nomor 39 tahun 2004 dijelaskan bahwa Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk :
a.      bekerja di luar negeri;
b.      memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
c.      memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
d.      memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
e.      memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.
f.       memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
g.    memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang­undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang­undangan selama penempatan di luar negeri;
h.      memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
i. memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Selanjutnya dalam Pasal 9 dijelaskan pula kewajiban setiap calon TKI, yaitu :
a.   mentaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
b.   mentaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
c.   membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d.    memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
Pembinaan TKI oleh Pemerintah, dilakukan dalam bidang :
a. informasi;
b. sumber daya manusia; dan
c. perlindungan TKI
Menurut Soepomo ( Asikin : 1993 : 76) perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
  1. Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.
  2. Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
  3. Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.
Selanjutnya beliau mengatakan  “perlindungan hukum terhadap tenaga kerja adalah penjagaan agar tenaga  kerja dapat melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu bentuk perlindungan hukum ini adalah norma kerja yang meliputi perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistem pengupahan yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang di tetapkan oleh Pemerintah, kewajiban sosial kemasyarakatan dan sebagian memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta perlakuan yang sesuai dengan martabat dan moril.”
Dalam Pasal 89, diatur mengenai : Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, dilakukan dengan :
a.      meningkatkan kualitas keahlian dan/atau keterampilan kerja calon TKI/TKI yang akan ditempatkan di luar negeri termasuk kualitas kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing;
b.      membentuk dan mengembangkan pelatihan kerja yang sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan.
Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang perlindungan TKI dilakukan dengan :
a.      memberikan bimbingan dan advokasi bagi TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan;
b.      memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI
c.      Menyusun dan mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.      melakukan kerjasama internasional dalam rangka perlindungan TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.























BAB III.
PENUTUP.

            Dari uraian pada bab sebelumnya, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu :
1.      meningkatkan mutu dan SDM serta memperbaiki system yang ada sebelumnya serta menambahnya guna untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
2.      Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah kepada TKI adalah memberikan bimbingan dan advokasi bagi TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI, menyusun dan mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Upaya-upaya yang dilakukan untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap TKI adalah Dilaksanakannya sosialisasi yang terarah dan terpadu berkaitan dengan penempatan dan perlindungan TKI Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri, melakukan berbagai pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi CTKI/TKI, melakukan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan penempatan CTKI.








DAFTAR  PUSTAKA

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Iman Soepomo, Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1987.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2003, hlm 154.

Darwan Prinst, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Komnas Perempuan, Panduan Menyusun Peraturan daerah tentang Perlindungan Buruh Migran Indonesia berperspektif HAM dan Keadilan Jender, tt.
Sendjun H. Manulang, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2001,
Zainal Asikin (ed), Dasar-Dasar Hukum perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.





Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Jakarta, Sinar Grafika, 1992,
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI di Luar Negari.



No comments: