BAB
I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang`
Menurut UU
No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja dapat juga diartikan sebagai penduduk
yang berada dalam batas usia kerja. Tenaga kerja disebut juga golongan
produktif.
Tenaga
kerja dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan
kerja. Penduduk yang termasuk angkatan kerja terdiri atas orang yang bekerja
dan menganggur. Jika ada saudara kalian yang sedang mencari pekerjaan, maka ia
termasuk dalam angkatan kerja. Sedangkan golongan bukan angkatan kerja terdiri
atas anak sekolah, ibu rumah tangga, dan pensiunan. Golongan bukan angkatan
kerja ini jika mereka mendapatkan pekerjaan maka termasuk angkatan
kerja. Sehingga golongan bukan angkatan kerja disebut juga angkatan kerja potensial.
Secara umum tenaga kerja dapat dibedakan menjadi dua kelompok,
yaitu tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani. Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam
kehidupan manusia sehingga setiap orang
membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi
dirinya sendiri dan keluarganya. Dapat juga dimaknai sebagai
sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga seseorang
merasa hidupnya menjadi lebih berharga baik bagi dirinya, keluarganya maupun lingkungannya,
oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri
seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.
Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap
orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga
Negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Namun, pada kenyataannya,
keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia/TKI mencari pekerjaan
ke luar negeri. Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang bekerja di luar
negeri semakin meningkat. Besarnya animo
tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang
sedang bekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu
mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri namun mempunyai pula
sisi negatif berupa resiko kemungkinan
terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI. Resiko tersebut
dapat dialami oleh TKI baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar
negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian perlu dilakukan
pengaturan agar resiko perlakuan yang tidak
manusiawi terhadap TKI sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari
atau minimal dikurangi.
Angkatan kerja terdiri atas orang yang
bekerja dan menganggur. Penduduk yang bekerja adalah penduduk yang melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh penghasilan.
Adapun pengangguran adalah orang yang tidak bekerja dan sedang mencari
pekerjaan. Pengangguran merupakan masalah yang sering dihadapi oleh pemerintah.
PERMASALAHAN
DASAR TENAGA KERJA DI INDONESIA
1. Tingkat
Pengangguran yang Tinggi Pengangguran merupakan salah satu masalah tenaga
kerja yang berpengaruh besar bagi perekonomian Indonesia. Di
Indonesia jumlah angka pengangguran selalu mengalami peningkatan. Hal ini
karena disebabkan oleh beberapa faktor. Pengangguran dapat terjadi pada saat
pertambahan jumlah penduduk lebih besar daripada pertambahan lapangan kerja.
Akibatnya tidak semua penduduk produktif dapat ditampung oleh lapangan kerja
yang ada. Orang-orang yang tidak bisa bekerja ini akan menjadi pengangguran.
Terjadinya pengangguran juga disebabkan karena rendahnya kualitas tenaga kerja.
Mereka tidak mampu bersaing dengan tenaga kerja yang memiliki kualitas yang
lebih baik. Akibatnya orang-orang yang mempunyai kualitas rendah akan
menganggur.
Selain itu masalah pengangguran juga dapat disebabkan karena lowongan kerja yang ada tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan. Orang-orang yang mempunyai latar belakang berbeda dengan yang diharapkan perusahaan, tidak dapat bekerja. Akibatnya pengangguran bertambah. Kondisi perekonomian yang tidak baik juga dapat menjadi pemicu terjadinya pengangguran. Terjadinya krisis ekonomi menyebabkan banyak perusahaan-perusahaan atau industri yang gulung tikar (bangkrut). Banyak tenaga kerja yang diberhentikan dari pekerjaannya. Orang-orang inilah yang kemudian menambah jumlah angka pengangguran.Tingginya jumlah pengangguran di Indonesia dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik bagi masyarakat maupun bagi negara.
Selain itu masalah pengangguran juga dapat disebabkan karena lowongan kerja yang ada tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan. Orang-orang yang mempunyai latar belakang berbeda dengan yang diharapkan perusahaan, tidak dapat bekerja. Akibatnya pengangguran bertambah. Kondisi perekonomian yang tidak baik juga dapat menjadi pemicu terjadinya pengangguran. Terjadinya krisis ekonomi menyebabkan banyak perusahaan-perusahaan atau industri yang gulung tikar (bangkrut). Banyak tenaga kerja yang diberhentikan dari pekerjaannya. Orang-orang inilah yang kemudian menambah jumlah angka pengangguran.Tingginya jumlah pengangguran di Indonesia dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik bagi masyarakat maupun bagi negara.
2.
Meningkatnya Angkatan Kerja Jumlah
angkatan kerja di Indonesia terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah
penduduk. Semakin besar jumlah penduduk maka angkatan kerja jadi semakin besar.
Hal itu dapat menjadi beban tersendiri bagi perekonomian. Mengapa demikian?
Karena jika meningkatnya angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan bertambahnya lapangan kerja akan menyebabkan masalah pengangguran. Orang-orang yang menganggur ini secara otomatis tidak akan memperoleh penghasilan. Akibatnya untuk memenuhi kebutuhan pun mereka tidak bisa. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kesejahteraannya menurun. Hal tersebut sangat berlawanan dengan harapan pemerintah, yaitu semakin banyaknya jumlah angkatan kerja diharapkan dapat menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
Karena jika meningkatnya angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan bertambahnya lapangan kerja akan menyebabkan masalah pengangguran. Orang-orang yang menganggur ini secara otomatis tidak akan memperoleh penghasilan. Akibatnya untuk memenuhi kebutuhan pun mereka tidak bisa. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kesejahteraannya menurun. Hal tersebut sangat berlawanan dengan harapan pemerintah, yaitu semakin banyaknya jumlah angkatan kerja diharapkan dapat menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
3.
Mutu Tenaga Kerja yang
Rendah Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berpendidikan rendah dengan
keterampilan dan keahlian yang kurang memadai, sehingga belum memiliki
keterampilan dan pengalaman untuk memasuki dunia kerja. Dengan demikian mutu
tenaga kerja di Indonesia tergolong rendah. Mutu tenaga kerja yang rendah
mengakibatkan kesempatan kerja semakin kecil dan terbatas. Keterampilan dan
pendidikan yang terbatas akan membatasi ragam dan jumlah pekerjaan.
4. Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata Persebaran
tenaga kerja di Indonesia tidak merata. Di daerah Pulau Jawa tenaga kerja
menumpuk sementara di luar Pulau Jawa kekurangan tenaga kerja. Kondisi tersebut
dapat menimbulkan dampak bahwa di Pulau Jawa banyak pengangguran, sedangkan di
luar Pulau Jawa pembangunan akan terhambat karena kekurangan tenaga kerja untuk
mengolah sumber daya alam yang ada.
Ø
DAMPAK
PENGANGGURAN
Berikut ini beberapa dampak dari pengangguran.
a. Tingkat kesejahteraan menurun.
b. Angka kriminalitas (kejahatan) meningkat, misalnya pencurian, penjambretan, dan penodongan.
c. Kualitas hidup menurun, dengan ditandai lingkungan yang kotor (tidak sehat).
d. Produktivitas masyarakat menurun.
e. Menurunnya tingkat kesehatan dan kekurangan pangan.
f. Peningkatan jumlah anak jalanan, kaum gelandangan, pengamen di tempat-tempat umum, dan lain sebagainya.
g. Menurunnya pendapatan negara dari penerimaan pajak penghasilan.
h. Bertambahnya biaya sosial negara.
Berikut ini beberapa dampak dari pengangguran.
a. Tingkat kesejahteraan menurun.
b. Angka kriminalitas (kejahatan) meningkat, misalnya pencurian, penjambretan, dan penodongan.
c. Kualitas hidup menurun, dengan ditandai lingkungan yang kotor (tidak sehat).
d. Produktivitas masyarakat menurun.
e. Menurunnya tingkat kesehatan dan kekurangan pangan.
f. Peningkatan jumlah anak jalanan, kaum gelandangan, pengamen di tempat-tempat umum, dan lain sebagainya.
g. Menurunnya pendapatan negara dari penerimaan pajak penghasilan.
h. Bertambahnya biaya sosial negara.
BAB
II.
PEMBAHASAN.
A.
PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI MASALAH TENAGA
KERJA DI INONESIA
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia
cukup banyak dan menyangkut berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, sosial,
budaya, politik, hukum, dan lain sebagainya. Hal ini perlu penanganan yang
serius dari pemerintah ataupun swasta. Upaya pemerintah dalam mengatasi masalah
ketenagakerjaan diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan.
1. Meningkatkan mutu tenaga
kerja
Pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kerja dengan
cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Pelatihan kerja
diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan
dan produktivitas tenaga kerja. Dengan adanya pelatihan kerja diharapkan dapat
meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja
luar negeri.
2. Memperluas kesempatan kerja Pemerintah berupaya untuk memperluas kesempatan kerja dengan cara berikut ini:
2. Memperluas kesempatan kerja Pemerintah berupaya untuk memperluas kesempatan kerja dengan cara berikut ini:
a. Mendirikan industri atau pabrik yang bersifat
padat karya.
b. Mendorong usaha-usaha kecil menengah.
c. Mengintensifkan pekerjaan di daerah pedesaan.
d. Meningkatkan investasi (penanaman modal) asing.
b. Mendorong usaha-usaha kecil menengah.
c. Mengintensifkan pekerjaan di daerah pedesaan.
d. Meningkatkan investasi (penanaman modal) asing.
3. Memperluas pemerataan lapangan kerja
Pemerintah
mengoptimalkan informasi pemberitahuan lowongan kerja kepada para pencari kerja
melalui pasar kerja. Dengan cara ini diharapkan pencari kerja mudah mendapatkan
informasi lowongan pekerjaan.
4. Memperbaiki sistem pengupahan
Pemerintah harus memerhatikan
penghasilan yang layak bagi pekerja. Untuk itu pemerintah menetapkan upah
minimum regional (UMR). Dengan penetapan upah minimum berarti pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
B.
PERLINDUNGAN TENAGA
KERJA TKI
Penempatan dan
perlindungan calon TKI/TKI bertujuan untuk :
a. memberdayakan
dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawai;
b. menjamin
dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negari, di negara tujuan, sampai
kembali ke tempat asal di Indonesia;
c.
meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pemerintah dapat melimpahkan
sebagi wewenangnya dan /atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan
upaya perlindungan TKI di luar negeri.Dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah berkewajiban :
a. menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang
bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun
yang berangkat secara mandiri;
b. mengawasi
pelaksanaan penempatan calon TKI;
c. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan
calon TKI di luar negeri;
d. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak
dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
e. memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya
pemberangkatan,
masa penempatan, dan masa purna penempatan.
masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Usaha
perlindungan TKI dalam 3 (tiga) tahap yakni sebagai berikut:
1. Perlindungan
tenaga kerja Indonesia (TKI) pra
penempatan.
Calon TKI harus
betul-betul memahami informasi lowongan pekerjaan dan jabatan .
Informasi
ini diperoleh dari Kandepnaker/Dinas tenaga kerja setempat bersama PJTKI melalui penyuluhan, pendaftaran, dan seleksi
yang menjelaskan kepada TKI mengenai :
a. Adanya
lowongan pekerjaan dan jabatan yang tersedia diluar negeri.
b. Persyaratan
administrasi calon TKI, termasuk pemilikan pasport.
c. Syarat-syarat
kerja meliputi upah, jaminan sosia, waktu kerja, kondisi kerja, lokasi kerja,
dan lain-lain.
d. Situasi
dan kondisi negara tempat kerja.
e. Hak
dan kewajiban TKI.
Dengan
adanya penyuluhan ini diharapkan calon TKI yang akan bekerja keluar negeri
mendapatkan informasi dan penjelasan yang benar dan cepat, sehingga mereka
terhindar dari penipuan dan mereka dapat mempersiapkan diri baik fisik maupun
mental untuk bekerja diluar negeri.
Calon TKI dijamin kepastian untuk
bekerja diluar negeri ditinjau dasi segi keterampilan dan kesiapan mental.
Calon TKI keluar negeri harus
memiliki keterampilan sesuai dengan permintaan pengguna jasa dengan
dibuktikannya lulus tes uji keterampilan
yang dilakukan oleh para lembaga latihan kerja yang telah memperoleh akreditasi
atau depnaker dan telah mengikuti orientasi pra pemberangkatan dengan kurikulum
dan silabus sebagai berikut:
a. Pedoman
penghayatan dan pengalaman Pancasila.
b. Pembinaan
pisik, mental disiplin.
c. Adat
istiadat dan kondisi negara tujuan.
d. Peraturan
Perundang-undangan dinegara tujuan.
e. Penjelasan
tentang kelengkapan dokumen yang harus dibawa oleh TKI.
f. Tata
cara perjalanan keluar negeri dan kepulangan ketanah air.
g. Program
pengiriman uang (remittance),
tabungan dan kesejahteraan TKI.
h. Hak
dan kewajiban TKI termsuk didalamnya sistem pembebanan biaya penempatan dan
pembayaran kembali kredit bank biaya pengiriman TKI.
Perlindungan TKI
punya penempatan meliputi 3 (tiga)
kegiatan yaitu :
1. Kepulangan
TKI setelah melaksanakan perjanjian kerja, apabila TKI yang bekerja di luar
negeri dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan prjanjian kerja, maka dengan
berakhirnya masa kontrak, pengguna jasa-jasa harus membiayai kepulangan TKI
tersebut ke Indonesia.
2.
Kepulangan TKI karena suatu kasus
disebabkan karena adanya suatu kasus yang pengirim harus melaporkan kepada
Kantor Wilayah (Kanwil) atau Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) setempat dan
menyelesaikan administrasi setelah TKI tiba ditanah air.
3. Kepulangan
TKI karena alasan khusus diluar negeri pulang ke Indonesia karena suatu alasan
khusus diluar perjanjian kerja maka mendapat persetujuan dari penggunaan jasa,
dan sepengetahuan perwakilan RI. Sedangkan biaya kepulangan TKI diatur atas
dasar kesepakatan antara TKI dan pengguna jasa, pengurusannya juga dibantu oleh
pengguna jasa, mitra usaha, dan perwakilan luar negeri, Pengguna Jasa Tenaga
Kerja Indonesia (PJTKI) pengirim bertanggungjawab penuh untuk mengurus
kedatangan dan kepulangan TKI berserta harta benda miliknya secara tertib dan
aman sampai kedaerah asal pelaksanaan dan tanggungjawab tersebut
dikoordinasikan dengan unit pelaksana teknis daepartemen Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) yang bersangkutan baik dipusat maupun didaerah.
Di
dalam undang-undang nomor 39 tahun 2004 dijelaskan bahwa Setiap calon TKI
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk :
a. bekerja
di luar negeri;
b.
memperoleh informasi
yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan
TKI di luar negeri;
c.
memperoleh pelayanan dan perlakuan yang
sama dalam penempatan di luar negeri;
d.
memperoleh kebebasan menganut agama dan
keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
keyakinan yang dianutnya.
e.
memperoleh upah sesuai dengan standar
upah yang berlaku di negara tujuan.
f.
memperoleh hak,
kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
g.
memperoleh jaminan
perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan
atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundangundangan selama penempatan di luar negeri;
h.
memperoleh jaminan
perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat
asal;
i. memperoleh
naskah perjanjian kerja yang asli.
Selanjutnya dalam Pasal 9
dijelaskan pula kewajiban setiap calon TKI, yaitu :
a.
mentaati peraturan
perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
b.
mentaati dan melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan perjanjian kerja;
c.
membayar biaya
pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
d.
memberitahukan atau melaporkan
kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia
di negara tujuan.
Pembinaan TKI oleh
Pemerintah, dilakukan dalam bidang :
a. informasi;
b. sumber daya manusia; dan
c. perlindungan TKI
Menurut
Soepomo ( Asikin : 1993 : 76) perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (tiga)
macam, yaitu :
- Perlindungan
ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang
cukup, termasuk bila tenga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.
- Perlindungan
sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan
kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
- Perlindungan
teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan
keselamatan kerja.
Selanjutnya beliau
mengatakan “perlindungan hukum terhadap
tenaga kerja adalah penjagaan agar tenaga
kerja dapat melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu
bentuk perlindungan hukum ini adalah norma kerja yang meliputi perlindungan
terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistem pengupahan yang
sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang di tetapkan oleh Pemerintah,
kewajiban sosial kemasyarakatan dan sebagian memelihara kegairahan dan moril
kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta perlakuan yang sesuai
dengan martabat dan moril.”
Dalam Pasal 89, diatur mengenai : Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, dilakukan
dengan :
a.
meningkatkan
kualitas keahlian dan/atau keterampilan kerja calon TKI/TKI yang akan ditempatkan di luar negeri termasuk kualitas kemampuan
berkomunikasi dalam bahasa asing;
b.
membentuk dan mengembangkan pelatihan
kerja yang sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan.
Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang
perlindungan TKI dilakukan dengan :
a.
memberikan bimbingan
dan advokasi bagi TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan
dan purna penempatan;
b.
memfasilitasi
penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI dengan Pengguna
dan/atau pelaksana penempatan TKI
c.
Menyusun dan
mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara berkala
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.
melakukan kerjasama internasional dalam
rangka perlindungan TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB
III.
PENUTUP.
Dari uraian pada bab sebelumnya,
maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu :
1. meningkatkan
mutu dan SDM serta memperbaiki system yang ada sebelumnya serta menambahnya
guna untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
2. Bentuk
perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah kepada TKI adalah memberikan bimbingan dan advokasi bagi TKI mulai
dari pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau
sengketa calon TKI/TKI dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan
TKI, menyusun dan mengumumkan daftar Mitra
Usaha dan Pengguna bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Upaya-upaya
yang dilakukan untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap TKI adalah Dilaksanakannya
sosialisasi yang terarah dan terpadu berkaitan dengan penempatan dan
perlindungan TKI Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri, melakukan berbagai pelatihan
dalam rangka meningkatkan kompetensi CTKI/TKI, melakukan pengawasan yang ketat
dalam pelaksanaan penempatan CTKI.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Iman Soepomo, Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1987.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, PT. Raja
Grafindo Persada, 2003, hlm 154.
Darwan Prinst, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet II,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Komnas Perempuan, Panduan Menyusun Peraturan daerah tentang
Perlindungan Buruh Migran Indonesia berperspektif HAM dan Keadilan Jender, tt.
Sendjun H. Manulang, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di
Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2001,
Zainal Asikin (ed), Dasar-Dasar Hukum perburuhan, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Peraturan
Perundang-undangan .
Undang-Undang No. 3 Tahun
1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
Jakarta, Sinar Grafika, 1992,
Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 39
Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI di Luar Negari.
No comments:
Post a Comment